Yogyakarta, Baru-baru ini Mahkamah Agung RI melalui Badan Peradilan Agama menerbitakan edaran mengenai Jaminan Pemenuhuhan Hak Perempuan dan Anak Pascacerai. Surat yang ditandatangai Direktur Jenderal Badilag Aco Nur tanggal 24 Mei 2021 ini meminta kepada seluruh pimpinan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah untuk lebih menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian. Terdapat beberapa poin dalam surat tersebut diantaranya adalah soal Posbakum di Pengadilan Agama, di mana diminta agar Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah menyeleksi secara ketat petugas Posbakum yang akan ditempatkan di pengadilan untuk dapat memastikan bahwa petugas Posbakum di pengadilan tidak hanya sekadar membantu membuat surat gugatan/permohonan/jawaban/replik/duplik, akan tetapi juga memahami dengan baik seluk beluk persoalan hukum yang menjadi kewenangan Peradilan Agama terutama mengenai hak-hak perempuan dan anak sehingga para pencari keadilan dapat memperoleh infonnasi yang komprehensif mengenai hak-hak yang dapat mereka tun tut.
Menanggapi hal ini, Direktur Rumah Bantuan Hukum Yayasan Afta, Jiwa Nugroho yang telah banyak mengelola Posbakum baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri menyatakan kesiapannya untuk memastikan terjamin dan terpenuhinya perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca putusan percerainnya. “Secara institusional dan sumber daya kami sangat siap melaksanakan perintah tersebut” ujar Jiwa saat dimintai komentarnya.
Sebagaimana diketahui Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung telah menerbitkan edaran yang meminta pimpinan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah untuk lebih menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian. Berikut ini adalah isi lengkap edaran dari Badilag MA.
- Memastikan tersedianya infonnasi mengenai hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian pada media informasi yang disediakan pengadilan dalam bentukflyer, brosur, banner, infonnasi di TV media, infonnasi di website dan lain sebagainya;
- Memastikan petugas infonnasi yang tersedia pada PTSP pengadilan memahami hak hak perempuan dan anak pascaperceraian sehingga dapat memberikan infonnasi mengenai hak-hak yang dibutuhkan oleh para pencari keadilan;
- Menyeleksi secara ketat petugas Posbakum yang akan ditempatkan di pengadilan untuk dapat memastikan bahwa petugas Posbakum di pengadilan tidak hanya sekadar membantu membuat surat gugatan/permohonan/jawaban/replik/duplik, akan tetapi juga memahami dengan baik seluk beluk persoalan hukum yang menjadi kewenangan Peradilan Agama terutama mengenai hak-hak perempuan dan anak sehingga para pencari keadilan dapat memperoleh infonnasi yang komprehensif mengenai hak-hak yang dapat mereka tun tut;
- Menyediakan template (blanko/fonnulir) surat gugatan yang mencantumkan tuntutan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian yang ditempatkan di ruang pelayanan, Posbakum, dan Aplikasi Gugatan Mandiri sebagaimana contoh terlampir
- Menata Kembali layout Posbakum sesuai dengan Keputusan Dirjen Nomor b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama;
- Mewajibkan kepada seluruh Hakim agar menerapkan seluruh aturan terkait jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian, di antaranya Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Surat Edaran Mahkamah Agung RI ten tang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung dan aturan-aturan lainnya;
- Melakukan kerja sama dengan lembaga terkait guna memastikan dijalankannya is putusan Peradilan Agama yang mencantumkan hak-