Layani Posbakum, RBH YAFTA Siap Laksanakan Edaran Badilag Soal Jaminan Hak Perempuan dan Anak Pasca Cerai

Yogyakarta, Baru-baru ini Mahkamah Agung RI melalui Badan Peradilan Agama menerbitakan edaran mengenai Jaminan Pemenuhuhan Hak Perempuan dan Anak Pascacerai. Surat yang ditandatangai Direktur Jenderal Badilag Aco Nur tanggal 24 Mei 2021 ini meminta  kepada seluruh pimpinan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah untuk lebih menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian. Terdapat beberapa poin dalam surat tersebut diantaranya adalah soal Posbakum di Pengadilan Agama, di mana diminta agar Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah menyeleksi secara ketat petugas Posbakum  yang akan ditempatkan di pengadilan untuk dapat   memastikan  bahwa   petugas   Posbakum   di  pengadilan  tidak   hanya   sekadar membantu membuat surat gugatan/permohonan/jawaban/replik/duplik, akan tetapi juga memahami  dengan   baik   seluk  beluk  persoalan   hukum  yang   menjadi  kewenangan Peradilan  Agama   terutama   mengenai  hak-hak  perempuan  dan  anak   sehingga para pencari  keadilan   dapat memperoleh  infonnasi  yang   komprehensif mengenai  hak-hak  yang   dapat   mereka tun tut.

Menanggapi hal ini, Direktur Rumah Bantuan Hukum Yayasan Afta, Jiwa Nugroho yang telah banyak mengelola Posbakum baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri menyatakan kesiapannya untuk memastikan terjamin dan terpenuhinya perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca putusan percerainnya. “Secara institusional dan sumber daya kami sangat siap melaksanakan perintah tersebut” ujar Jiwa saat dimintai komentarnya.

Sebagaimana diketahui Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung telah menerbitkan edaran yang meminta pimpinan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah untuk lebih menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian. Berikut ini adalah isi lengkap edaran dari Badilag MA.

  1. Memastikan  tersedianya   infonnasi    mengenai   hak-hak    perempuan   dan    anak pascaperceraian pada media informasi yang disediakan  pengadilan dalam bentukflyer, brosur,  banner,  infonnasi di TV media, infonnasi di website  dan lain sebagainya;
  2. Memastikan petugas  infonnasi yang  tersedia  pada  PTSP pengadilan memahami hak­ hak   perempuan  dan  anak   pascaperceraian  sehingga   dapat   memberikan  infonnasi mengenai  hak-hak yang  dibutuhkan oleh para pencari  keadilan;
  3. Menyeleksi secara ketat petugas Posbakum yang akan ditempatkan di pengadilan untuk dapat   memastikan  bahwa   petugas   Posbakum   di  pengadilan  tidak   hanya   sekadar membantu membuat surat gugatan/permohonan/jawaban/replik/duplik, akan tetapi juga memahami  dengan   baik   seluk  beluk  persoalan   hukum  yang   menjadi  kewenangan Peradilan  Agama   terutama   mengenai  hak-hak  perempuan  dan  anak   sehingga para pencari  keadilan   dapat memperoleh  infonnasi  yang   komprehensif mengenai  hak-hak  yang   dapat   mereka tun tut;
  4. Menyediakan template (blanko/fonnulir) surat  gugatan yang  mencantumkan tuntutan hak-hak perempuan dan  anak  pascaperceraian yang  ditempatkan di  ruang  pelayanan, Posbakum, dan Aplikasi  Gugatan Mandiri  sebagaimana contoh  terlampir
  5. Menata  Kembali    layout    Posbakum   sesuai    dengan    Keputusan   Dirjen   Nomor b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018  tentang   Pedoman   Pelayanan Terpadu  Satu  Pintu  di Lingkungan Peradilan  Agama;
  6. Mewajibkan kepada seluruh Hakim  agar  menerapkan seluruh   aturan   terkait jaminan pemenuhan  hak-hak  perempuan  dan   anak  pascaperceraian,   di   antaranya  Pasal   41  Undang-Undang Nomor  1  Tahun   1974 tentang Perkawinan sebagairnana telah  diubah dengan   Undang-Undang Nomor  16   Tahun   2019, Peraturan  Mahkamah  Agung   RI Nomor   3 Tahun  2017 tentang   Pedoman Mengadili   Perkara  Perempuan Berhadapan dengan Hukum,  Surat Edaran  Mahkamah Agung RI ten tang  Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar  Mahkamah Agung  dan aturan-aturan lainnya;
  7. Melakukan kerja   sama  dengan  lembaga  terkait   guna  memastikan  dijalankannya  is putusan         Peradilan    Agama    yang    mencantumkan   hak-

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *