Yogyakarta, Tanggal 21 Juni 2021 ini bisa jadi merupakan hari bersejarah bagi Kharis Mudakir dan Ahmad Rizal Fawaid, betapa tidak, keduanya dilantik untuk menahkodai Rumah Bantuan Hukum (RBH) Yayasan Afta sebagai Direktur dan Wakil Direktur/Sekretaris. Keduanya dilantik oleh Ketua Yayasan Afta, Thalis Noor Cahyadi bersamaan dengan berakhirnya masa kepemimpinan Jiwa Nugroho sebagai Direktur sebelumnya yang telah habis masa hitmahnya. Kharis dan Rizal akan menjadi top leader RBH YAFTA selama 3 tahun ke depan 2021-2024.
Kharis Mudakir adalah advokat yang telah 5 tahun berkiprah dalam dunia bantuan hukum. Pria kelahiran kota Grobogan 33 tahun lalu ini merupakan alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga dan menyelesaikan Magisternya di Sekolah Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selain menjadi advokat Kharis juga tercatat sebagai staf pengajar pada Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAIYO). Sementara Ahmad Rizal Fawaid adalah advokat muda alumni Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Magister Ilmu Hukum Univeristas Islam Indonesia, selain menjadi advokat, pria 28 tahun juga tercatat sebagai Konsultan Hukum Pajak dan aktif di organisasi Perkumpulan Penasihat Hukum Pajak Indonesia (PHPI).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Ketua Yayasan Afta, Thalis Noor Cahyadi melantik Kharis Mudakir sebagai Direktur dan Ahmad Rizal Fawaid sebagai Wakil Direktur RBH YAFTA yang baru (21/6). Thalis memberikan pesan kepada keduanya akan pentingnya komitmen dalam menjalankan roda organisasi bantuan hukum, ia berpesan kepengurusan RBH YAFTA harus mampu mewujudkan tagline “Bantuan Hukum Untuk Semua” karena menurutnya, bantuan hukum tidak hanya untuk yang tidak mampu tetapi untuk yang mampu juga perlu mendapatkan bantuan hukum tentu dengan mekanisme yang berbeda.
Sementara itu dalam sambutannya Sekretaris Yayasan Afta, Jiwa Nugroho, menyampaikan terimakasih atas kekompakkannya selama ia menjadi direktur RBH YAFTA. “Saya harap kesolidan kawan-kawan semua harus tetap dijaga dan dirawat dalam rangka terwujudnya kerja-kerja bantuan hukum” ujar alumni Fakultas Hukum UII ini. Harapan yang sama juga disampaikan oleh pengurus Yayasan Afta yang lain, Agus Suprianto. Bendahara Yayasan Afta ini mengingatkan agar Direktur dan Wakil Direktur bisa menjadi leading sektor dalam roda organisasi dengan tetap mematuhi standar operasional manajemen yang ditetapkan. “Jalankan manajemen dengan tetap mematuhi SOP” pungkas alumni UIN Suka ini.