PENYELESAIAN SENGKETA RUMAH TANGGA:
RBH AFTA sudah ahli menangani:
Pengurusan Hak Waris
RBH AFTA memiliki kiat-kiat dan pengalaman khusus yang dapat membantu anda untuk mengantisipasi terjadinya masalah warisan diantara anggota keluarga atau kerabat sendiri. Namun jika memang ternyata sudah terjadi permasalahan, maka kami bisa membantu Anda untuk mengurus dan menyelesaikannya, baik melalui jalur Non Litigasi maupun Litigasi. RBH AFTA juga menyediakan layanan bagi para klien yang menghendaki kami sebagai konsultan hukum pribadi bagi keluarganya. Keuntungan yang anda dapatkan apabila menunjuk kami menjadi konsultan hukum pribadi, yaitu:
Biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa hukum dari kantor hukum kami dan anda akan mendapatkan kemudahan serta prioritas dari kami dalam berkonsultasi, penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum yang anda alami terkait dengan hukum keluarga.
RBH AFTA juga memberikan pelayanan jasa hukum dalam penyelesaian sengketa jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perbuatan melawan hukum, ingkar janji (wanprestasi).
HUTANG PIUTANG
Hutang piutang memang tidak pernah bisa lepas dari kehidupan masyarakat Indonesia. Kalau tidak sebagai Kreditur maka kita akan sebagai Debitur. Baik kreditur maupun debitur dalam peristiwa hutang piutang sering mengalami permasalahan sendiri-sendiri. Sebagai kreditur, banyak yang piutangnya tidak terbayar oleh debitur. Sebaliknya jika Anda sebagai Debitur, anda menginginkan adanya kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Kreditur dalam menyelesaikan hutangnya. RBH AFTA dapat membantu Anda, baik dalam posisi Anda sebagai Debitur maupun sebagai Kreditur.
PENGURUSAN HAK KARENA DITIPU ORANG LAIN
Semakin sulitnya perekonomian Indonesia akhir-akhir ini mendorong banyak pihak untuk melakukan usaha-usaha yang sekedar untuk mencari keuntungan semata walaupun dengan merugikan atau membohongi orang lain. Peristiwa semacam ini didalam hukum dinamakan tindak pidana penipuan. Jika anda menjadi korban penipuan, RBH AFTA membantu anda untuk mengupayakan pengembalian hak-hak anda tersebut.
RBH AFTA memberikan pelayanan jasa hukum dalam Pendaftaran sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pengelolaan, hak pakai, pengkonversian, sengketa kepemilikan Tanah, sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh pihak yang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.
RBH AFTA memberikan jasa dalam pendampingan di Kepolisian, kejaksaan, hingga pendampingan di pengadilan terhadap klien jika disangka atau diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana diantaranya pidana umum, pidana korporasi, pidana korupsi, pidana pencucian uang, pidana narkotika dan tindak pidana lainnya.
RBH AFTA memberikan jasa dalam pendampingan di Kepolisian terhadap klien jika disangka atau diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana diantaranya pidana umum, pidana korporasi, pidana korupsi, pidana pencucian uang, pidana narkotika dan tindak pidana lainnya.
Merupakan salah satu pelayanan jasa hukum yang diberikan oleh RBH AFTA. Legal Audit dapat diberikan dalam hal-hal sebagai berikut:
Legal Audit dalam Pemberian Kredit oleh Bank. Berdasarkan prinsip kehati-hatian yang harus diterapkan oleh setiap perbankan di Indonesia, maka wajib dilakukan oleh bank dalam hal akan mengucurkan kredit kepada masyarakat. Proses pemberian kredit harus didahului dengan pengecekan barang jaminan serta kelengkapan administrasi. Kantor kami dapat membantu bank, ataupun lembaga pembiayaan dalam membuat legal Audit terhadap calon nasabah debitur.
Legal Audit dalam rangka berinvestasi di perusahaan orang lain. Dewasa ini banyak penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan yang relatif besar dibanding kita menabung atau kita deposito kan uang di bank. Namun maraknya investasi ternyata dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang akhirnya bukan menguntungkan investor, justru merugikan investor. Hal tersebut sebenarnya dapat diminimalisir dengan melakukan pengecekan secara hukum terhadap calon perusahaan tempat saudara akan berinvestasi.
Kantor kami dapat membantu Anda untuk melakukan pengecekan perusahaan dari sisi hukumnya tersebut. Legal Audit dalam rangka pengembangan dan peningkatan perusahaan. Legal Audit adalah suatu pemeriksaan dan atau penilaian permasalahan-permasalahan hukum mengenai suatu perusahaan. Legal audit akan memberikan gambaran yang jelas terhadap keadaan hukum suatu perusahaan baik secara Internal maupun Eksternal, sehingga sangat membantu direksi untuk membuat rencana atau program ke depan, serta membuat keputusan-keputusan penting lainnya.
Legal Audit dalam Pembelian Perusahaan. Legal Audit dalam rangka bekerja sama (joint operation) dengan perusahaan lain, Legal Audit dalam berinvestasi di Wilayah Yogyakarta, dan lain-lain.
RBH AFTA dapat juga melayani perusahaan-perusahaan yang menghendaki kami sebagai konsultan hukum tetap bagi perusahaannya. Beberapa keuntungan jika Anda menunjuk sebuah kantor hukum untuk menjadi konsultan hukum tetap bagi perusahaan Anda, yaitu:
Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa hukum dari sebuah kantor hukum;
Kepentingan hukum dari perusahaan Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya konsultan hukum tetap, maka kantor hukum tersebut akan memprioritaskan penanganan hukum pada perusahaan Anda. Adanya konsultan hukum tetap di sebuah perusahaan, akan menambah kredibilitas perusahaan di hadapan konsumen dan meningkatkan relasi.
Merupakan salah satu pelayanan jasa hukum yang diberikan oleh RBH AFTA. Legal Drafting Services dapat diberikan dalam hal-hal sebagai berikut:
Legal Drafting kami berikan kepada Anda yang akan membuat kontrak atau perjanjian. Kontrak atau perjanjian serta dokumen-dokumen lainnya yang akan anda buat, akan disesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku dan kepentingan dari Anda. Terhadap draft kontrak yang diajukan pihak lain, kami juga siap untuk menganalisanya dan disesuaikan dengan hukum serta kepentingan Anda.
RBH AFTA mendampingi dan memberikan jasa hukum kepada klien terkait dengan segala kegiatan bisnis perusahaan, manajemen resiko, restrukturisasi perusahaan, penggabungan (merger), akuisisi, konsolidasi, likuidasi, Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian badan usaha UD, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas, pendirian badan usaha berbadan hukum lainnya, sengketa lembaga penjamin keuangan, kontrak-kontrak komersial, dokumen-dokumen perdagangan, pasar modal, investasi (penanaman modal dalam negeri dan asing), gugatan kepailitan, mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, penundaan kewajiban pembayaran utang, hak kekayaan intelektual, persaingan usaha (antimonopoli), perlindungan konsumen, perkara perburuhan baik secara litigasi dan non litigasi, kontrak kerja karyawan, manajemen karyawan, kesejahteraan dan kesehatan tenaga kerja, pengaturan tentang upah dan waktu kerja, penuntutan upah oleh tenaga kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, pelanggaran UMR dan waktu kerja, jamsostek dan sengketa perusahaan lainnya.
Legal Opinion dapat diberikan dalam hal-hal sebagai berikut antara lain:
RBH AFTA menawarkan jasa dalam penyelesaian sengketa melalui prosedur penyelesaian di luar pengadilan dengan memberikan solusi yang terbaik untuk melindungi kepentingan klien melalui alternative penyelesaian secara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau musyawarah dengan pihak lawan atau kuasa hukumnya sehingga dapat mencapai kata sepakat/mufakat.