Membawa Senjata Pemukul Tanpa Hak, Begini Hukumannya

Pada hakikatnya kita dalam menjalani aktivitas sehari-hari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus selalu taat dan patuh terhadap hukum. Sudah kita ketahui bersama bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tertuang pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Saat berada di ruang lingkup masyarakat umum sering kita menemukan orang-orang (oknum) yang membawa senjata tajam. Perlu diketahui bahwa dalam …