Jaminan Bantuan Hukum bagi Petugas Lapas Tangani Napi Teroris

Jakarta,- Kementerian  Hukum dan HAM menjanjikan perlindungan hukum bagi seluruh petugas pemasyarakatan yang menangani narapidana (napi) tindak pidana terorisme. Garansi tersebut berdasar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum dan HAM) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Orta) dan Permenkum dan Ham Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Jaminan tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) …