AFTA & FELLOWS merupakan Firma Hukum professional yang berpengalaman di bidang hukum dan peningkatan kapasitas (capacity building) menawarkan solusi bagi upaya menciptakan dunia usaha yang legal, professional, kreadibel, sehat dan aman.AFTA & FELLOWS siap memberikan layanan hukum (legal service) baik berupa nasehat hukum (legal advice) dan upaya hukum (legal effort) terhadap berbagai persoalan hukum yang ada di dunia usaha baik yang berbentuk perusahaan (CV, Firma dan PT) atau badan usaha lainnya seperti Yayasan dan Koperasi.

 

Untuk info lengkap Silakan klik AFTA & FELLOWS


VISI MISI
Dalam menjalankan mandatnya AFTA & FELLOWS secara holistic memiliki visi turut serta mewujudkan penegakkan hukum yang bersih dan berkejujuran (clean and fair law enforcement). Sementara dalam upaya mewujudkan visi tersebut AFTA & FELLOWS memiliki misi :

  • Membantu masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan kesadaran di bidang hukum;
  • Membantu memberikan pelayanan dan perlindungan hukum secara proporsional dan professional kepada masyarakat yang membutuhkan layanan/jasa hukum.
  1. JENIS JASA HUKUM
  • Konsultasi Hukum, yakni nasehat (advise, fatwa) atas pertanyaan-pertanyaan seputar permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat;
  • Legal Opinion yakni penyusunan dokumen tertulis atas permintaan masyarakat yang berisi pandangan atau pendapat hukum sebagaimana yang diterapkannya terhadap suatu fakta hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu yang dihadapi oleh masyarakat;
  • Legal Auditatau Legal Due Diligence(“LDD”) yakni kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi
  • Legal Drafting, yakni penyusunan aturan-aturan hukum baik berupa peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan peraturan lainnya.
  • Contract Drafting, yakni penyusunan perikatan atau perjanjian bagi perseorangan, badan hukum ataupun badan usaha, baik berupa Memorandum of Understanding, kontrak kerja, perikatan usaha, perjanjian/kesepakatan kerja bersama (PKB/KKB) maupun jenis kontrak lainnya.
  • Pengurusan Dokumen
    Layanan ini ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan jasa-jasa pengurusan dokumen antara lain: Perolehan hak intelektual (HAKI/Intellectual Property Rights Licenses), Pendirian perusahaan, badan usaha dan badan hukum, seperti CV, Firma, PT, koperasi dan yayasan; Izin gangguan (HO), izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin membangun bangun bangunan (IMBB), izin pemanfaatan lahan (IPL); Ijin Pengerikan Tanah (IPT); Pengurusan peralihan tanah, seperti konversi hak adat ke Sertifikat Hak milik tanah (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU) dan peningkatan hak, dll; Perolehan Sertifikat Halal dari LP POM MUI, dan perolehan Sertifikat Sehat dari Balai POM Kementerian Kesehatan; pengurusan Standar Nasional Indonesia (SNI), dsb
  • ADVOKASI HUKUM
    Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum, yakni berupa pendampingan hukum baik di dalam (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi) di semua bidang hukum:
  • Layanan Litigasi, meliputi pendampingan hukum di Pengadilan dalam perkara, antara lain:
  • Perkara-perkara Perdata yang menjadi kewenangan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), seperti Permbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, perbankan, pertanahan, dll;
  • Perkara-perkara Perdata Agama yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, seperti perceraian, waris, wakaf, harta bersama, hadlanah, hibah, dll;
  • Perkara-perkara Ekonomi Syariah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, lembaga keuangan syariah, dll;
  • Perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), sengketa kepentingan, sengketa hak dan sengketa serikat pekerja dengan perusahaan, dll;
  • Perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang menjadi kewenangan Pengadilan Niaga, seperti sengketa hak cipta, hak paten, dll;
  • Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menjadi kewenangan Pengadilan Niaga;
  • Perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), seperti pembatalan Sertifikat Hak Milik Tanah, pembatalan keputusan pejabat, dll;
  • Perkara Pidana Biasa, yakni pendampingan hukum sebagai Penasihat Hukum dalam perkara-perkara tindak pidana biasa, baik mulai dari tingkat penyelidikan (sebagai pelapor/terlapor), penyidikan (tersangka), penuntutan dan di muka persidangan (terdakwa) di Pengadilan Negeri hingga proses upaya hukum biasa (banding, kasasi) dan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK), termasuk di dalamnya permohonan Pra-Peradilan di setiap tingkatan.
  • Perkara Pidana Khusus, yakni pendampingan hukum sebagai Penasihat Hukum dalam perkara-perkara tindak pidana khusus yang melingkupi kewenangan Pengadilan Khusus seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Illegal Loging, Illegal Funding, Illegal Fishing, Illegal Mining, Tindak Pidana Perpajakan, dll;
  • Perkara-perkara Khusus lainnya, antara lain Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Agung, Uji Materi Peraturan Daerah (PERDA)/Peraturan Daerah Istimewa (PERDAIS)/Qanun di Mahkamah Agung; Pengujian Undang-Undang/Judicial Review (PUU/JR), Sengketa Kewengan Lembaga Negara (SKLN) di Mahkamah Konstitusi
  • Layanan Non Litigasi, yakni pendampingan hukum dalam perkara-perkara perdata dan sejenisnya yang penyelesainnya dilakukan di luar proses peradilan. Layanan ini meliputi:
  • Sengketa yang dalam perjanjiannya tunduk pada penyelesaian Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
  • Sengketa Syariah yang dalam perjanjiannya tunduk pada penyelesaian Arbitrase Syariah di Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS);
  • Sengketa persaingan usaha yang menjadi kewenangan Komisi Penyelesaian Persaiangan Usaha (KPPU);
  • Sengketa konsumen yang penyelesaiannya diajukan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
  • Sengketa Perpajakan yang penyelesaiannya diajukan melalui Pengadilan Pajak di Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan RI;
  • Sengketa perbankan yang penyelesaiannya diajukan di Lembaga Mediasi Perbankan (LMP), atau
  • Sengketa-sengketa yang penyelesaiannya merujuk pada Alternative Dispute Resolution lainnya, seperti mediasi, negoisasi, bipartite, tripartite, dll.

CONTACT
Jalan Pamularsih No. 9 Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta.
Telephone             : 0274- 375771
Facsimile              : 0274-375771
Contact Person     : 085343853734