Transformasi digital telah menyentuh berbagai sektor, termasuk sistem pertanahan. Permasalahan klasik seperti pemalsuan sertifikat, konflik kepemilikan, hingga praktik mafia tanah menjadi latar belakang perlunya inovasi. Teknologi blockchain, melalui penerapan smart contract dan NFT (Non-Fungible Token), hadir sebagai solusi potensial untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam transaksi jual beli dan pengalihan hak atas tanah. Smart contract merupakan program digital yang mengeksekusi perjanjian secara otomatis ketika kondisi …
