Awas! Tahun 2026 Girik dan Letter C Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah

Di Indonesia, masih banyak masyarakat yang menguasai tanah hanya bermodalkan surat-surat seperti letter C, girik, petok D, atau bukti-bukti lain non-sertifikat. Umumnya, surat ini diwariskan secara turun-temurun, bahkan menjadi dasar dalam transaksi jual beli tanah. Namun, perlu diketahui bahwa peraturan terbaru telah mengatur bahwa surat-surat tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026. Hal ini diatur dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) …