Oleh. Ahmad Rizal Fawa’id, S.H., M.H. (Pengacara Publik RBH YAFTA) UNDANG-UNDANG No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, mengatur beberapa mekanisme pengawasan, diantaranya pengawasan melalui pengujian review (executive review), namun masih terbatas pada peraturan daerah yang berkaitan dengan RPJPD, pajak dan retribusi daerah, APBD dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kontrol norma hukum (control normative) pada prinsipnya dilakukan untuk mengontrol norma hukum yang telah disahkan dan ditetapkan …
