Pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Dalam UU TPKS, pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang terdiri atas pelecehan seksual fisik (memegang organ sesksual secara paksa, memaksa melakukan kegiatan seksual baik diluar pernikahan maupun di dalam pernikahan) dan pelecehan seksual non fisik (Gerakan tubuh, omongan seksual dengan maksud merendahkan harkat …