A. Revolusi Hak Disabilitas Mental: Dari Objek Medis Menjadi Subjek Hukum Global Sejarah perlindungan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas telah memasuki babak baru sejak disahkannya Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) oleh PBB pada tahun 2006. Sebelum konvensi ini lahir, penyandang disabilitas mental sering kali dipandang melalui kacamata “belas kasihan” atau model medis yang menganggap kondisi mereka sebagai “kerusakan” yang harus …
Kategori: Uncategorized
Awas! Tahun 2026 Girik dan Letter C Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah
Di Indonesia, masih banyak masyarakat yang menguasai tanah hanya bermodalkan surat-surat seperti letter C, girik, petok D, atau bukti-bukti lain non-sertifikat. Umumnya, surat ini diwariskan secara turun-temurun, bahkan menjadi dasar dalam transaksi jual beli tanah. Namun, perlu diketahui bahwa peraturan terbaru telah mengatur bahwa surat-surat tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026. Hal ini diatur dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) …
Membawa Senjata Pemukul Tanpa Hak, Begini Hukumannya
Pada hakikatnya kita dalam menjalani aktivitas sehari-hari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus selalu taat dan patuh terhadap hukum. Sudah kita ketahui bersama bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tertuang pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Saat berada di ruang lingkup masyarakat umum sering kita menemukan orang-orang (oknum) yang membawa senjata tajam. Perlu diketahui bahwa dalam …
Pernikahan Beda Agama
Manusia adalah makhluk sosial yang hidup berdampingan manusia yang membutuhkan manusia lain untuk hidup bersosialisasi. Karena semua manusia memerlukan manusia lain untuk hidup bersama dalam lingkungan masyarakat. Dengan berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka tidak heran manusia memerlukan orang lain untuk hidup berdampingan. Di mulai dari bentuk yang kecil, yaitu keluarga dengan membangun sebuah keluarga yang dimana di dalam keluarga segala kehidupan manusia yang dari …
LP AFTA FELLOWS
6 HAL FATAL JIKA ANDA MENGHADAPI PERKARA HUKUMTANPA DI DAMPINGI OLEH PENGACARA/ADVOKAT ANDA AKAN KEHILANGAN BANYAK WAKTU, TENAGA DAN PIKIRAN Untuk menyelesaikan sebuah perkara hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan butuh berbulan-bulan bahkan bisa bertahun-tahun. Bayangkan jika anda menghadapinya sendirian tanpa didampingi oleh Advokat/Pengacara tentu pekerjaan dan aktivitas anda akan sangat terganggu. BANYAK KESALAHAN DALAM PENULISAN DOKUMEN HUKUM Anda akan mendapatkan banyak …
