Masih Perlu Bentuk Konkrit Jaminan Hukum Bagi Paralegal

Yogyakarta, – Pada tanggl 29 Januari 2021 Pemerintah RI melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Permen ini Diundangkan pada tanggal 3 Februari 2021 dan dicatat dalam Berita Negara No.96, 2021.

Permen ini mencabut Permen No. 1 Tahun 2018 sebagai dampak dari Putusan Mahkamah Agung No.22 P/HUM/2018 yang dalam diktumnya Menyatakan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan karenanya tidak berlaku umum; Selain itu Mahkamah Agung juga memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencabut Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Beberapa praktisi bantuan hukum menyambut baik adanya Permen ini. Salah satu yang menyambut baik Permen ini adalah Agus Suprianto, Pendiri Rumah Bantuan Hukum (RBH) Yayasan Afta ini menyatakan bahwa Permen No.3 Tahun 2021 secara detail telah mengakomodir Putusan Mahkamah Agung yang dalam pertimbangannya menyoal tentang term atau definisi Paralegal, yang mana menurut Mahkamah Agung term Paralegal dinormakan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, namun sayangnya tidak diberikan definisi yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan Paralegal, termasuk dalam Permen 01 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

“ Dalam Permen yang baru yakni Permen No.3 Tahun 2021, Menkumham telah memberikan definisi tentang Paralegal yakni setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan (Pasal 1 angka 5)” ujar pria yang juga menjadi Ketua Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI) ini.

Tidak hanya itu, menurut kandidat doctor ini, tetapi termasuk soal keharusan adanya syarat sebagai Paralegal yang harus mengikuti pelatiah Paralegal, Permen No.3 Tahun 2021 mewajibkan calon Paralegal mengikuti Pendidikan dan pelatihan kompetensi Paralegal yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan harus mendapat pengakuan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan menerapkan kurikulum pendikan dan pelatihan kompetensi paralegal yang ditetapkan oleh kepala BPHN. Bahkan bagi paralegal yang telah berperan dan berkontribusi dalam pemberian Bantuan Hukum akan diberikan Rekognisi dari BPHN.

Namun demikian beberapa praktisi hukum juga memberikan kritik terhadap Permen Paralegal ini, Thalis Noor Cahyadi, Founder Afta Foundation ini mengatakan bahwa meski dalam Permen No.3 Tahun 2021 telah secara eksplisit dinyatakan adanya jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan pemberian Bantuan Hukum, kiranya perlu diberikan penjelasan tentang bagaimana bentuk jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan pemberian bantuan hukum tersebut mengingat tidak jarang paralegal justru menjadi korban pengancaman, kekerasan dan pelaporan dari pihak lain terkait dengan aktivitas pemberian bantuan hukum.

Pasal 11 Undang-Undang No.16 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum hanya menyatakan adanya hak imunitas bagi Pemberi Bantuan Hukum yang merujuk pada peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat yang itu bermakna bahwa yang diberikan perlindungan hukum dalam pemberian bantuan hukum hanyalah Advokat sementara Paralegal tidak, padahal Pemberi Bantuan Hukum itu tidak saja berisi Advokat melainkan ada Paralegal yang melaksanakan tugas pemberian bantuan hukum khususnya tugas-tugas non litigasi” pungkas Thalis.

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

1 Komentar

  1. Hi, this is a comment.
    To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
    Commenter avatars come from Gravatar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *