Yogyakarta,- Rumah Bantuan Hukum Yayasan Afta (RBH AFTA) kembali dipercaya oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagai penyedia jasa layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PN Yogyakarta. Kepercayaan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) serta Surat Perintah Kerja antara Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budihi Utami dan Direktur RBH AFTA Ridwan Januar pada Jumat (5/1) di Gedung Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Menurut Tri Asnuri H selaku Ketua Tim Seleksi Pengadaan, RBH AFTA dinyatakan lulus dalam seleksi pengadaan jasa Posbakum Tahun anggaran 2024 melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Sementara dalam sambutannya, Ketua PN Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya MoU berharap RBH AFTA dapat memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat, mengikuti aturan yang berlaku di PN Yogyakarta dan menjaga/merawat peralatan pendukung yang telah disediakan untuk menunjang pelayanan.
Ketua PN Yogyakarta juga menegaskan bahwa PN Yogyakarta telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK), maka dengan pelaksanaan MoU ini RBH AFTA wajib mematuhi, menerapkan dan tidak menerima segala sesuatu di luar ketentuan yang telah ditetapkan serta berharap dalam pelaksanaannya berjalan dengan lancer dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Direktur Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA, Ridwan Januar, S.H. dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas terpilihnya kembali sebagai penyedia jasa posbakum Pengadilan Negeri Yogyakarta tahun anggaran 2024 dan menyatakan siap bekerja sama menjalankan visi Pengadilan Negeri Yogyakarta dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Direktur Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA juga menyampaikan dan berharap dalam kerjasama yang terjalin nantinya juga ada monitoring dan evaluasi dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk perbaikan bersama kedepannya
Lebih lanjut Ridwan menyatakan bahwa layanan bantuan hukum RBH AFTA tidak hanya di Posbakum PN Sleman tetapi juga bekerjasama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, oleh karenanya bagi masyarakat tidak mampu atau miskin yang membutuhkan bantuan hukum dapat dating langsung ke Posbakum PA Bantul atau langsung ke kantor RBH AFTA atau melalui hotline yang kami sediakan.