Bantul,- Setelah melalui beberapa tahapan seleksi, pada akhirnya Pengadilan Agama Bantul mempercayakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Bantul pada Rumah Bantuan Hukum Yayasan Afta (RBH AFTA). Menurut PA Bantul, RBH AFTA dinilai layak dan berpengalaman dalam memberikan layanan Posbakum, hal ini dilihat dari ketertiban administrasi dan perolehan nilai yang mengungguli lembaga lain.
Untuk memperteguh komitmen layanan, maka Pengadilan Agama Bantul melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) serta Surat Perintah Kerja antara Ketua Pengadilan Agama Bantul dan Direktur RBH AFTA pada Selasa (2/1) di ruang Media Center Gedung Pengadilan Agama Bantul.
Hadir dalam acara tersebut Ketua PA Bantul, Ruslan Saleh, serta pejabat lainnya yakni Panitera, Sekretaris dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara RBH AFTA langsung dihadiri oleh Direktur RBH AFTA, Ridwan Januar.
Menurut Ridwan, dirinya mewakili RBH AFTA merasa mendapat kehormatan dan bangga bisa bekerjasama dengan PA Bantul pada tahun 2024 ini. Ia mengungkapkan bahwa kerjasama ini baru pertama kali terjadi sepanjang RBH AFTA berdiri. “ Kami tentu merasa terhormat, bangga dan tentu kami harus bekerja keras untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi mereka yang tidak mampu” ujar advokat alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Lebih lanjut Ridwan menyatakan bahwa layanan bantuan hukum RBH AFTA tidak hanya di Posbakum PA Bantul tetapi juga bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, oleh karenanya bagi masyarakat tidak mampu atau miskin yang membutuhkan bantuan hukum dapat dating langsung ke Posbakum PA Bantul atau langsung ke kantor RBH AFTA atau melalui hotline yang kami sediakan.