Rumah Bantuan Hukum AFTA bekerjasama dengan Kemenkumhan DIY gelar penyuluhan hukum di Kelurahan Baturetno, Bantul.

Yogyakarta, 08 September 2022, Rumah Bantuan Hukum (RBH) Yayasan AFTA bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta gelar penyuluhan hukum di Balai Kantor Kelurahan Baturetno Kabupaten Bantul, Rabu (07/09/2022). Kegiatan tersebut dihadiri puluhan warga dari padukahan Kel. Baturetno dan tokoh masyarakat Kel. Baturetno.

Dalam sambutannya Direktur Rumah Bantuan Hukum (RBH) Yayasan AFTA, Kharis Mudakir, S.HI., M.HI mengatakan pentingnya pengetahuan tentang batas usia  minimum pernikahan pada anak-anak. Kebanyakan masyarakat  menikah kan anak-anak mereka tanpa memikirkan efek negatif dari pernikahan usia dini. Memang benar dalam agama (islam) batas minimum usia untuk menikahkan anak adalah ketika anak tersebut telah memasuki akhir baliqh. Namun sebagai warga Negara Indonesia kita juga harus taat kepada Undang-undang.

Advokat  Muhammad Munir SH., MH sebagai narasumber menyampaikan materi yang berjudul “Pencegahan Pernikahan Usia Dini”. Di dalam materinya beliau menyampaikan tentang batasan umur menikah yaitu 19 tahun baik untuk laki laki maupun perempuan. Sebelumnya memang terdapat perbedaan batasan umur untuk menikah antara laki-laki dan perempuan. Namun setelah ada perubahan Undang-undang no 16 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, batasan minum umur menikah untuk perempuan sebelumnya 16 tahun dirubah menjadi sama dengan laki-laki menjadi 19 tahun.

“banyak efek buruk yang ditimbulkan dari pernikahan usia dini mulai dari mental anak yang belum siap menghadapi kehidupan rumah tangga, kondisi fisik yang belum matang hingga resiko kehamilan baik terhadap si Ibu maupun Anak. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan usia dini yaitu Faktor Ekonomi, Faktor Pendidikan, Faktor  Budaya, dan Faktor “kecelakaan”.” Terang pria kelahiran Madura  tersebut.

Bapak H.Sarjaka, Lurah Kalurahan Baturetno mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh RBH Afta dan Kemenkumhan DIY yang membahas tentang pernikahan usia dini, kedepannya beliau berharap dapat bekerjasama kembali untuk memberi penyuluhan- penyuluhan hukum kepada masyarakat kelurahan baturetno.

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *