yogyakarta, 17 September 2022. Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) harus mempunyai legalitas agar dapat perlindungan secara hukum dan Pemulihan jika terdampak kondisi tertentu.
Hal itu di sampaikan oleh wakil direktur Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA Ahmad Rizal Fawaid, SH., MH dalam kegiatan penyuluhan hukum di Kantor Kelurahan Purbayan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta. Penyuluhan hukum tersebut bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan HAM D.IY dengan tema “Usaha Mikro Kecil Menengah dan Organisasi Bantuan Hukum” Jumat (16/09/2022).
ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan oleh para pelaku UMKM mulai dari legalitas usaha hingga pendaftaran merk di Dirjen kekayaan intelektual Kemenkumhan.
Pemerintah telah membuat regulasi untuk kemudahan dan perlindungan UMKM yang dimuat dalam PP No. 7 tahun 2021. Pemerintah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMKM dan pemulihan dalam kondisi tertentu seperti restrukturisasi kredit, rekontruksi usaha, bantuan pemodalan dan atau bentuk lain. Salah satu syarat untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut pelaku UMKM harus mempunyai dokumen legalitas usaha .
Narasumber dari Kemenkum D.I.Y menerangkan tentang pentingnya pelaku UMKM untuk pedaftaran merk mereka agar pemegang merk mendapatkan hak ekslusif atas merk tesebut. Pendaftaran merk tidaklah sulit, dapat dilakukan dengan cara medaftar via online atau datang langsung ke Kanwil Kemenkumham D.I.Y.
Biaya pendaftran merk untuk pelaku UMKM terbilang murah yaitu sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) berlaku selama 10 tahun. Sedangkan bagi kalangan umum dikenakan biaya sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).