Yogyakarta,- Di tengah menggeliatnya industri kreatif di tanah air, masih saja ada upaya meniru produk dan merk dagang oleh sesama pelaku bisnis. Nah, untuk mencegah tindakan plagiat, Kanwil Kemenkum HAM RI DIY meminta kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM agar segera mendaftarkan produk dan merk dagangnya atau HAKI ke pemerintah.
“Dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), maka barang atau merk dagang tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum,” kata Penyuluh Hukum dari Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM DIY, Rudi Susatyo dalam acara Diskusi Publik bertema Hak Kekayaan Intelektual antara Kebutuhan Intelektual dan Pasar di Hotel Jambu Luwuk, Kota Yogyakarta, Jumat (4/6/2022) petang.
Diskusi ini diselenggarakan oleh Rumah Bantuan Hukum Afta. Acara yang dipandu oleh Ketua Yayasan Afta, Thalis Noor Cahyadi ini dihadiri perwakilan dari pengadilan negeri, pengadilan agama, advokat, dan pegiat hukum di Yogyakarta.
Rudi mengingatkan, perlindungan hukum atas produk dan merk dagang tentu sangat penting. Sebab, dengan mendaftarkan suatu karya KI dan HAKI ke Kemenkum HAM RI maka barang atau hasil karya tersebut telah mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga, sang penemu, sang pelaku usaha sebagai pemilik hak atas produk dan merk dagang tersebut akan mendapatkan kepastian hukum. Jika suatu ketika ada oknum yang dengan sengaja meniru atau melakukan plagiat atas produk dan merk dagang tersebut maka sang pemilik produk/merk dagang dapat menempuh jalur hukum.
“Jika barang dan merk dagang telah didaftarkan ke pemerintah sebagai KI atau HAKI dan suatu ketika ada oknum yang dengan sengaja meniru dan tidak ijin terlebih dahulu. Maka, oknum yang meniru tersebut dapat dituntut secara hukum, bisa perdata maupun pidana,” tandas Rudi.
Karena itu, untuk mencegah plagiat dan kerugian ekonomi. Rudi meminta kepada para pelaku usaha dan kreator di tanah air tak ragu untuk mendaftarkan produk, merk dagang, dan hasil temuannya ke pemerintah.
“Jangan nunggu produk dan merk dagang tersebut laris dahulu baru didaftarkan HAKI ke pemerintah. Jika nunggu laris dahulu baru didaftarkan maka tentu akan menyesal kemudian. Ini banyak dialami pelaku UMKM Jogja. Jika sudah begini, kami tentu tidak dapat berbuat banyak. Sebab, secara hukum pemilik suatu produk atau merk dagang adalah siapa yang lebih dulu mendaftarkan produk atau merk dagang tersebut ke pemerintah,” ingat Rudi.
Menruut Rudi, untuk mendaftarkan suatu barang/merk dagang tidaklah sulit dan mahal. Biayanya antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,8 juta. “Tergantung pemohonnya, masuk kategori pelaku UMKM atau industri besar. Untuk pelaku UMKM biayanya Rp 500 ribu dan dapat dilakukan secara online,” tandas Rudi.
Ketua Yayasan Afta, Thalis Noor Cahyadi mengatakan, dengan adanya diskusi publik bertema Hak Kekayaan Intelektual antara Kebutuhan Intelektual dan Pasar maka para advokat dari Rumah Bantuan Hukum Afta dapat ikut serta membantu pemerintah dalam menyosialisasikan tentang KI dan HAKI ke masyarakat.
“Sehingga, pelaku UMKM memiliki wawasan dan pengetahuan tentang HAKI, pentingnya memberikan perlindungan hukum atas produk barang dan merk dagang. Sehingga, bila suatu ketika ada yang meniru atau melakukan plagiat, maka pelaku UMKM tersebut telah mendapatkan kepastian hukum,” terang Thalis. (sumber: www.timesindonesia.co.id)