Cegah kenakalan remaja, RBH Yayasan AFTA gelar penyuluhan hukum

Yogyakarta, 07 Juni 2022. – Zakaria, RBH Yayasan AFTA bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM D.I.Y melaksanakan penyuluhan pada Selasa, 07 Juni 2022 di Kantor Kalurahan  Tamantirto, kasihan, Bantul dengan menghadirkan 2 praktisi hukum sebagai narasumber Retno Mulya Ningrum,SH., MH., dan Nur Hamidah,SH.  Penyuluhan ini mengusung tema ” waspadalah terhadap kenakalan remaja (klitih dan begal) dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH)”.

Acara ini di hadiri oleh puluhan warga Kalurahan Tamantirto. Turut hadir pula di acara penyuluhan ini bapak Rudy Susatyo penyuluh dari Kementerian Hukum dan HAM D.IY. dalam sambutannya beliau menjelaskan tentang bantuan hukum secara gratis atau cuma cuma terhadap masyarakat miskin. “Lahirnya UU No.16 tahun 2011 tentang bantuan Hukum menjadi payung hukum untuk masyarakat miskin mencari keadilan, OBH yang telah terakreditasi dapat memberi bantuan secara gratis baik litigasi maupun non-litigasi dengan syarat mempunyai surat keterangan tidak mampu” jelas pak Rudy Susatyo.

Kharis Mudakir, SH.I., MH.I., Direktur RBH Yayasan AFTA dalam sambutan pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa “kenakalan remaja tidak bisa di anggap sebagai masalah spele. Kita sudah banyak mendengar korban dari tindakan kriminal tersebut bahkan ada korban yang meregang nyawa.” menyambung sambutan dari penyuluh kementrian hukum dan HAM D.I.Y. Direktur RBH Yayasan AFTA menegaskan bahwa “RBH Yayasan AFTA adalah salah satu OBH yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM dan memiliki advokat, konsultan hukum dan mediator yang berkompeten di bidangnya untuk membantu masyarakat terkait masalah hukum”

Sementara itu narasumber  Retno Mulya Ningrum,SH., MH., menjelaskan dalam materi yang ia paparkan,  bahwa ” ada banyak jenis kenakalan remaja akan tetapi yang menjadi perhatian sekrang ialah kekerasan jalanan atau penganiyaan yang di lakukan remaja,  banyak dari mereka masih duduk di bangku SMA hingga SMP.  Konsekuensi dari pelaku kriminal tersebut ancaman pidana hingga 15 tahun penjara namun jika yang melakukan masih dibawah umur akan di proses sesuai dengan sistem peradilan anak”

Nur Hamidah ,SH., sebagai narasumber kedua menyampaikan “untuk menyelesaikan kenakalan pada remaja, kita tidak boleh hanya mengandalkan pihak kepolisian sebagai pengaman dan pengayom masyarakat. Orang tua dan lingkungan sekitar harus berperan aktif dalam usaha pencegahan kasus-kasus tersebut. Lemahnya pengawasan dari orang tua dan buruk nya pengaruh lingkungan anak bergaul adalah penyebab utama kasus tersebut terjadi”

alasan ketua panitia, Dania SH., MH., mengusung tema ini adalah sebagai bentuk keprihatinan terhadap kejahatan jalanan yang dilakukan oleh remaja di wilayah Yogyakarta, hal ini membuat image kota Yogyakarta yang tentram dan damai menjadi tercoreng. “Semoga setelah kegiatan ini dilaksanakan masyarakat dapat mencegah dan mengedukasi para remaja sehingga tidak melakukan tindakan kriminal” tutupnya.

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *