Yogyakarta, Menjelang pergantian tahun 2021 menuju tahun 2022, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Surat Keputusan tentang Lembaga/ Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022 – 2024. Surat Keputusan bernomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 dengan tanggal 29 Desember 2021 tersebut merilis 619 OBH diseluruh Indonesia sebagai Pemberi Bantuan Hukum, baik yang baru maupun yang perpanjangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Salah satu OBH yang memperoleh perpanjangan akreditasi adalah Rumah Bantuan Hukum Yayasan Afta (RBH YAFTA). Akreditasi ini merupakan akreditasi ketiga kalinya diperoleh RBH YAFTA sejak tahun 2015 silam.
RUMAH BANTUAN HUKUM (RBH) YAYASAN AFTA merupakan lembaga bantuan hukum dibawah naungan Yayasan Afta, yang dibentuk pada tanggal 5 Juni 2014 di Yogyakarta. RBH Yayasan Afta dibentuk dalam rangka turut berpartisipasi dan berkontribusi dalam penegakan hukum dan kampanye akses kepada keadilan (access to justice). Oleh karenanya RBH Yayasan Afta berkonsentrasi dalam hal pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi.
Sejak mendapatkan Akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI, RBH Yayasan Afta terus mengembangkan program bantuan hukum sebagai bagian dari memperluas akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Tercatat sejak 2016 hingga saat ini RBH Yayasan Afta selain bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, telah bekerjasama dengan berbagai pihak, diantaranya Pengadilan Agama (PA) Wonosari Gunungkidul, PA Kota Medan Sumatera Utara, PA Kota Pontianak, Kalimantan Barat, PA Pacitan Jawa Timur, PA Kebumen, PA Brebes, PA Pati, PA Mungkid Kab. Magelang, Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Jawa Tengah, PA Kota Palembang, Sumatera Selatan, PA Baturaja, PA Kayu Agung, PA Prabumulih Sumatera Selatan, PA Sleman, PA Kota Yogyakarta, PN Sleman, PN Bantul dan PN Kota Yogyakarta.
Pada tahun 2022 ini, RBH YAFTA berhasil bekerjasama dengan beberapa pengadilan seperti Pengadilan Agama Yogyakarta, Pengadilan Agama Wonosari Gunungkidul, Pengadilan Negeri Sleman, Pengadilan Agama Wonosobo, Pengadilan Agama Martapura Sumatera Selatan, Pengadilan Agama Baturaja Sumatera Selatan serta beberapa pengadilan lain.
Menurut Kharis Mudakir, Direktur RBH YAFTA, lembaganya akan terus meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat terutama masyarakat tidak mampu sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.