Perkuat Peranan Kaum Rois, RBH AFTA Adakan Penyuluhan

Rumah Bantuan Hukum (RBH) Yayasan Afta bekerjasama dengan Kalurahan Panggungharjo mengadakan kegiatan Pemberdayaan masyarakat dengan mengangkat tema “Peran Kaum  Rois Dalam Menghadapi Sengketa Waris di Masyarakat” yang dilaksankan di Kampoeng Mataraman, Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah Panggungharjo yang diwakili oleh Ali Yahya selaku Jagabaya Kalurahan Panggungharjo . (Jum’at, 24/11/23).

Melalui kegiatan ini bahwa kaum rois yang notebenenya selalu bersinggungan langsung dalam kehidupan masyarakat dengan tema yang membahas tentang sengketa waris tentu adanya korelasi dan berguna untuk menambah pengetahuan bagi kaum rois terkait sengketa waris. Dengan demikian, kami atas nama pemerintahan kalurahan Panggungharjo mengucapkan terima kasih kepada Rumah Bantuan Hukum (RBH) AFTA yang telah menyelenggarakan kegiatan ini”. Ucapnya dalam sambutannya.

Bapak Agus Suprianto, selaku narasumber menyampaikan bahwa “Kaum Rois memiliki peran yang fundamental karena setiap apa yang terjadi dimasyarakat maka kaum rois sering diminta pendapatnya dan pengarahannya. Dengan kata lain, merupakan tokoh agama atau tokoh masyarakat yang menjadi penengah serta menjadi resolusi setiap permasalahan yang ada”.

Agus juga menyampaikan bahwa “apabila adanya sengketa waris harus terpenuhi dahulu unsur warisnya yaitu pertama, adanya Pewaris dengan syarat mati secara jasad dan mati secara hukum, kedua, Ahli Waris yaitu disebabkan karena adanya Keturunan dan karena adanya Pernikahan, ketiga, Harta Waris yaitu harta peninggalan yang sumbernya harta bawaan dan harta gono gini dengan syarat bahwa sudah dikurangi dari pengurusan jenazah, hutang piutang dan wasiat. Serta ada dua unsur tambahan lagi yaitu adanya Pembagian Waris dan Perolehan Waris”. ungkapnya.

Diakhir, Agus berpesan melalui kegiatan ini berharap agar kaum Rois dapat berperan baik dalam rangka memberikan pelayanan, pembinaan dan arahan kepada masyarakat terlebih khusus lagi terkait dengan urusan sengketa waris diwilayah masing-masing dengan beracuan pada Hukum Adat, Hukum Nasional dan Hukum Islam melalui pendekatan musyawarah. Karena, apabila sengketa waris tidak diselesaikan maka akan menimbulkan permusuhan atau dapat memutus silaturahmi antar pihak, maka dalam penyelesaian sengketa tersebut perlu adanya komunikasi yang baik dari para pihak. Tutup Agus.

 

 

 

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *