Yogyakarta, 11 Maret 2022. – Zakaria, Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan Tema “Prosedur Penyelesaian Perkara di Pengadilan dan Orgnisasi Bantuan Hukum (OBH)”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari senin 7 Maret 2022 di Islamic Center Rejodani, Ngaglik, Kabupaten Sleman bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I. Yogyakrata.
Penyuluhan hukum dihadiri oleh puluhan masyarakarat yang tergabung dalam Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM). Panitia pelaksana bertujuan melaksanakan penyuluhan ini agar masyarakat dapat mengetahui proses-proses menyelesaikan perkara di Pengadilan dan mendapatkan pemahaman tentang Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi yang dapat membantu masyarakat miskin menghadapi masalah hukum tanpa di kenai biaya jasa sepeserpun.
“banyak masyarakat yang tidak mengetahui tata cara penyelesaian perkara di Pengadilan dan mereka juga takut menggunakan jasa Advokat karena alasan biaya, padahal di Kota Yogyakarta ada beberapa Organisasi Bantuan Hukum yang telah terkareditasi yang dapat membantu masyarakat miskin untuk menyelesaikan perkara secara cuma-cuma” Kata Dania, SH., MH selaku ketua panitia.
Rumah Bantuan Hukum (RBH) Yayasan AFTA telah berdiri sejak tahun 2014 dan telah mendapatkan Akreditasi “C” dari Kemenrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berlaku hingga 2024. RBH AFTA hingga saat ini, selain memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin juga konsisten memberi pemahaman hukum kepada masyarakat.
“RBH AFTA sejak berdiri 2014 terus konsisten mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dan juga secara rutin mengadakan penyuluhan-penyuluhan Hukum kepada masyarakat. Lembaga ini telah terakreditasi “C” dari KEMENKUMHAM RI berlaku hingga tiga tahun kedapan” Ucap Ahmad Rizal Fawa’id, SH., MH. dalam sambutannya selaku Wakil Direktur Rumah Bantuan Hukum (RBH) Yayasan AFTA.