Yogyakarta, 2 Februari 2022. – Zakaria, umat manusia diseluruh dunia sedang berjuang melawan covid 19. berbagai cara dilakukan untuk mengatasi virus tersebut. Pemerintah Indonesia sendiri menempuh cara untuk menahan laju penyebaran Virus Covid 19 dengan cara pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga melakukan vaksinasi. akibat dari PSBB banyak masyarakat Indonesia yang kehilangan mata pencarian mulai dari di PHK dari perusahaan tempat bekerja hingga tidak bisa menjalankan bisnisnya akibat dari PSBB tersebut.
penderitaan masyarakat tidak hanya sampai disitu, mereka yang melakukan pembelian properti atau kendaraan secara kredit tetap harus melakukan pembayaran setiap bulanya. ada beberapa cara yang bisa ditempuh untu solusi masalah tersebut yaitu
1. Penataan Kembali (Reconditioning)
Cara ini dilakukan oleh pihak bank dengan mengubah kondisi kredit untuk meringankan beban debitur. Upaya ini dilakukan dengan mengonversi tunggakan, menambah fasilitas kredit, penjadwalan dan persyaratan kembali.
2. Persyaratan Kembali (Restructuring)
Cara ini dilakukan dengan mengubah syarat peminjaman yang meliputi perubahan jadwal, jangka waktu serta persyaratan lainnya yang telah disepakati.
3. Penjadwalan Kembali (Rescheduling)
Cara melunasi kartu kredit macet ini dilakukan dengan menyesuaikan kembali tenor pinjaman Anda. Perpanjangan tenor ini akan disesuaikan dengan kemampuan debitur dalam membayar cicilan.
solusi solusi tersebut dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan kredit macet. akan tetapi jika kita melihat secara cermat 3 solusi tersebut debitur tetap diharuskan membayar kewajiban setiap bulannya meskipun beban cicilan di ringankan. di masa Pandemi Covid 19 ini masyarakat yang sangat terdampak, mereka sangat sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga 3 solusi tersebut tidak dapat diaplikasikan kepada masyarakat yang benar-benar terdampak.
perusahaan pembiayaan selaku kreditur memiliki sistem aturan tersendiri untuk mencegah atau memberi sanksi kepada debitur yang terlambat melaksanakan kewajibanya. seperti debitur yang tidak melakukan pembayaran selama 180 hari akan di “WO” . sehingga jika lewat masa yang telah ditentukan tersebut, debitur yang ingin melakukan pembayaran akan secara otomatis tertolak oleh sistem yang di buat oleh perusahaan pembiayaan.
untuk dimasa yang sulit seperti sekarang ini, Perusahaan pembiayaan seharusnya lebih fleksibel terhadap debitur-debitur yang benar-benar terkena dampak pandemi Covid 19 dan mereka yang tetap beriktikad baik unutk melunasi kewajibanya. segala aspek harus siap bahu-membahu menggerakan roda perekonomian Indonesia yang tengah terpuruk.