MARAKNYA JOKI SKRIPSI DI KALANGAN MAHASISWA

Indonesia memiliki cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dan Negara. Maka perguruan tinggi dituntut untuk tunduk kepada tri dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, pengabdian dan penelitian. Maka dari itu, semua elemen harus ikut andil melaksanakan hal tersebut, yang menjadi hal utama adalah mahasiswa.  Mahasiswa sendiri merupakan seseorang yang sedang berproses dalam menimba ilmu atau belajar sehingga mahasiswa didefinisikan sebagai individu yang sedang menuntut ilmu ditingkat perguruan tinggi, baik di negeri maupun di swasta atau lembaga lain yang setingkat dengan perguruan tinggi. Disisi lain mahasiswa dinilai memiliki tingkat intelektualitas yang tinggi, kecerdasan dalam berpikir dan perencanaan yang matang dalam bertindak. Mahasiswa dapat berpikir kritis secara akademis dan bertindak dengan cepat dan tepat dalam mengambil sebuah kesimpulan belajar.

Mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk menyelesakan tugas-tugas perkuliahannya dan skripsi sebagai tugas akhir dari perkuliahan yang mahasiswa jalani. Namun mahasiswa juga memiliki persoalan seperti problematika dalam menyelesaikan tugas akhirnya atau skripsinya. Persoalan yang terjadi adalah mahasiswa sering tidak paham terkait bagaimana cara penulisan skripsi tersebut. Dengan ini menyebabkan beberapa pihak memanfaatkan kesempatan untuk sekedar membuka jasa pengetikan atau pengolahan dapat. Dan adapula muncul jasa pembuatan skripsi yang semakin bertebaran dan sangat mudah ditemui.  Maka kadang mahasiswa menggunakan jasa joki skripsi untuk menyelesaikan skripsi mereka. Pada dalam ditinjau secara komprehensif tindakan jasa joki skripsi merupakan melanggar hukum.

Ada beberapa alasan kenapa mahasiswa mau menggunakan jasa joki skripsi antara lain, pergaulan dan pengaruh teman, lingkungan pertemanan dan pergaulan sangat berpengaruh tidak jarang mahasiswa yang ada terjerumus pada lingkungan pertemanan yang tidak baik dan akhirnya terjerumus melakukan hal yang tidak baik pula kadang malas akan melaksanakan kuliah dan cenderung tidak mengerjakan tugas sehingga akan memilih joki untuk mengerjakan tugas maupun skripsi mereka. Mahasiswa juga kadang memiliki kesibukan diluar kampus yang menyebabkan mereka kurang waktu untuk mengerjakan tugas dan kewajiban mereka sebagai mahasiswa.

Para penyedia joki sekarang mulai terang-terangan dalam beriklan di media sosial maupun secara terang-terangan. Latar belakang mahasiswa memilik keinginan untuk menuntaskan kuliah secara cepat dan keinginan mereka untuk mendapatkan ijazasah yang cepat dan pekerjaan yang baik maka mereka memilih jalan cepat dengan menggunakan jasa joki skripsi. Mahasiswa memilih joki skripsi karena mereka menganggap joki skripsi mampu membantu penyelesaan skripsinya dalam waktu yang relatif singkat dan hasil sesuai yang mereka harapkan. Karena anggapan mereka bahwa pilihan mereka terhadap joki skrips adalah masalah yang mendesak dan dijamin aman.  Menurut mereka skripsi tidak menjamin kesuksesan mereka dan hanya sebagai syarat lulus saja. Saat ini masih sulit mendeteksi antara joki skripsi atau tidak.

Secara umum joki skripsi di kalangan mahasiswa yaitu orang yang menyamar sebagai mahasiswa untuk mengerjakan tugas akhir dengan menerima imbalan sejumlah uang. Maka dalam hal ini dapat dikatakan berarti mahasiswa tidak jujur dalam penulisan skripsi. Penggunaan joki untuk skripsi melanggar undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur beberapa point pelanggaran hak cipta dalam karya ilmiah dipertegas dengan dikeluarkannya Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Oleh karena itu, apabila ada mahasiswa yang menggunakan jasa joki skripsi maka dari itu harusnya mendapatkan sanksi karena telah melanggar hukum Hak Cipta. Selain itu mahasiswa yang menggunakan jasa joki untuk penulisan skripsi dapat di pidana dengan pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan. Maka yang menjadi ranah penipuan dengan mengatasnamakan sebuah karya ilmiah yang mengerjakan bukan dia sendiri hanya membayar joki untuk mengerjakan karya dia yang selanjutnya diakui sebagai karya ilmiah miliknya. (MS. 14/6/23)

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *