Manusia sebagai makhluk hidup pasti memiliki banyak kebutuhan mulai dari sandang, pangan dan papan dan semua itu memerlukan dana atau uang,untuk mendapatkan uang maka manusia harus bekerja dan berusaha keras. Dengan bekerja maka manusia akan mendapatkan penghasilan yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Maka tidak heran upah setelah bekerja menjadi sangat penting bagi manusia. Tidak heran maka semua kebijakan mengenai upah harus sesuai dan mencerminkan kondisi dan pekerjaan yang dilakukan. Maka sebelum terjadi upah dan bekerja harus menggunakan kesepakatan kerja sama antara pekerja dan penyedia pekerjaan. Agar sama-sama menguntungkan dan tidak ada kerugian yang ditimbulkan. Karena pada dasarnya bekerja merupakan tujuan utama untuk mendapatkan penghasilan. Penghasilan atau upah menurut UU no 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan adalah hak para pekerja. Karena pekerja dan perusahaan memiliki hak dan kewajiban sendiri, memiliki dua sisi yang saling berhubungan timbal balik dalam suatu transisi. Hak salah satu pihak merupakan kewajiban bagi pihak lain, keduanya saling berkaitan. Hak pekerja menerima upah dan memiliki kewajiban bekerja, sedangkan perusahaan berhak mendapat tenaga dari pekerja dan berkewajiban membayar tenaga tersebut.
Dalam masyarakat umum, upah gaji biasanya dilakukan setelah pekerjaan itu selesai. Tapi pembayaran upah disesuaikan dengan bunyi perjanjian yang dilakukan karyawan dan perusahaan. Yang paling penting adalah kedua belah pihak memenuhi perjanjian yang disepakati, baik perjanjian secara tertulis ataupun tidak tertulis atau lisan. Untuk upah setelah karyawan perusahaan melakukan pekerjaannya menjadi sangat penting karena digunakan untuk kesejahteraan hidupnya. Namun ada beberapa permasalahan dalam hal pengupahan. Ketika seseorang pekerja telah bekerja secara maksimal namun ternyata ada ketidak sesuaian dalam hal gaji atau terjadi penunggakan gaji, maka hal tersebut termasuk selain melanggar kontrak kerja juga bertentangan dengan prinsip keadilan. Keadilan juga dilihat dari profesionalnya tingkat pekerjaan dengan jumlah upah yang diterima. Lokasi kota tempat pekerjaan juga menjadi pertimbangan dalam hal jumlah upah atau gaji yang diterima.
Untuk kasus yang banyak terjadi dilingkungan masyarakat yaitu sering terjadi kesenjangan yang tidak sesuai dengan teori yang dipelajari. Untuk kasus salah satunya yang sering terjadi di masyarakat adalah pemberian upah yang dicicil sehingga menimbulkan berbagai macam persoalan diantara perusahaan dan karyawan yang bekerja. Karena seseorang pekerja berhak menerima upahnya ketika sudah mengerjakan tugas yang menjadi kewajibannya. Maka jika terjadi penunggakan gaji atau dicicil gaji pekerja adalah melanggar kesepakatan yang disepakati kedua belah pihak. Untuk pembayaran gaji dengan sistem cicil tersebut kerap dilakukan perusahaan ketika pemasukan sedang tidak baik, atau kondisi ekonomi lesu. Dengan alasan apa pun, perusahaan seharusnya membayarkan seluruh upah karyawan secara penuh. Jika perusahaan membayar dengan cicil, pekerja berhak menuntut untuk dibayar secara penuh. Jika mengabaikannya, karyawan bisa melaporkan ke instansi terkait atau gugatan. Untuk karyawan yang menjadi korban gaji dicicil mereka tidak mengetahui dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya jika akan ada gaji dicicil. Maka dengan adanya gaji dicicil oleh perusahaan, pekerja bisa menanyakan hal tersebut kepada perusahaan. Namun, apabila sering terjadi cicil dalam pemberian gaji pekerja bisa melakukan musyawarah dengan pemilik perusahaan. Kalau sering terjadi dan tidak ada iktikad baik dari perusahaan maka pekerja bisa melakukan upaya hukum melalui pengadilan hubungan industrial apabila pengenaan sanksi denda terhadap perusahaan sebagai akibat dari terlambatnya perusahaan Untuk tata cara mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur dalam ketentuan pasal 3 sampai pasal 54 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial baik antara pekerja/buruh dengan perusahaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui bipartit atau secara musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai pasal 33 UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Apabila gagal, maka dapat langsung dilanjutkan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbritase yang harus dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan melalui bukti jika sudah bipartit tapi gagal. Jika pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase, maka instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator. Jika tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak mengajukan kepada pengadilan hubungan industrial sesuai pasal 4 UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Apabila ada perusahaan membayar gaji dengan cara dicicil karena salah satu hal yaitu terpaksa dikarenakan keuangan perusahaan tidak stabil dan mengalami kesulitan keuangan dan tidak bisa membayar gaji penuh secara bulanan, maka solusinya dengan memberikan gaji secara harian atau minggu tapi tetap harus dengan kesepakatan kedua belah pihak. Karena undang – undang tidak melarang pemberian gaji secara harian maupun mingguan. Jika sama-sama disepakati maka berbeda dengan dicicil. Karena perusahaan membayar gaji dengan dicicil merupakan melanggar hukum, sebab semua hak karyawan mendapat gaji secara penuh sudah dilanggar.(MS. 13/6/23)