Kebutuhan dasar manusia meliputi sandang, pangan, dan papan, sangat penting demi menunjang kelangsungan hidup. Seiring dengan pertumbuhan populasi di daerah perkotaan, kebutuhan akan tempat tinggal juga meningkat. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia menggunakan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal mereka, sesuai dengan kemampuan ekonomi yang dimiliki. Beberapa cara yang umum digunakan adalah membeli property dengan kredit atau pembayaran tunai. Lokasi juga menjadi faktor penting dalam menentukan harga jual properti, di mana harga akan lebih tinggi di lokasi yang ramai dan berkembang. Seiring pertumbuhan jumlah penduduk, permintaan akan properti juga meningkat.
Tanah merupakan aspek utama dalam pembangunan rumah sebagai tempat tinggal. Beberapa orang atau perusahaan berupaya keras untuk menyediakan hunian yang nyaman dan terjangkau bagi masyarakat, terkadang melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia. Salah satu contohnya adalah membangun hunian di atas tanah kas desa. Tanah kas desa adalah aset desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat desa. Tanah memiliki nilai ekonomi yang tinggi, sehingga menjadi tanggung jawab untuk dikelola dengan baik. Selain memberikan manfaat dalam pembangunan, pengelolaan tanah juga harus diatur dengan baik agar tidak menimbulkan masalah, terutama pada tanah kas desa.
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.” Ini berarti bahwa semua kekayaan alam baik di permukaan bumi maupun di dalam bumi berada di bawah kekuasaan negara. Namun, kekuasaan negara tidak berarti kepemilikan penuh, melainkan sebagai organisasi kekuasaan tertinggi yang memiliki wewenang untuk mengatur, menyelenggarakan, menggunakan, dan menjaga apa yang ada di bumi. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dapat mengelola tanah tersebut dengan baik.
Tanah kas desa merupakan tanah negara yang diberikan kepada desa untuk dimanfaatkan sesuai kepentingan desa. Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Pengembangan Tanah Kas Desa menekankan bahwa tanah kas desa adalah salah satu sumber pendapatan yang potensial dan dapat dikembangkan. Oleh karena itu, pengembangan tanah kas desa perlu diatur dengan baik. Beberapa contoh tanah kas desa telah beralih fungsi menjadi tempat tinggal atau permukiman, bahkan menjadi perkampungan. Awalnya, masyarakat meminta izin kepada pemerintah desa untuk menggunakan tanah kas desa sementara waktu sampai mereka mendapatkan tempat tinggal. Pemerintah desa memberikan izin dengan syarat bahwa tanah tersebut dapat diambil kembali jika diperlukan oleh desa. Seiring berjalannya waktu, banyak masyarakat yang menetap dan mendirikan bangunan permanen di tanah kas desa tersebut. Masyarakat membayar uang sewa atau pungutan kepada pemerintah desa setiap tahun sesuai dengan nilai tanah yang mereka tempati. Namun, tindakan ini tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2013 tentang Tanah Kas Desa Pasal 12 ayat (2), yang melarang pengalihan atau penyewaan tanah kas desa kepada pihak lain.
Lebih buruk lagi, beberapa pengembang melakukan jual beli bangunan di atas tanah kas desa, yang merupakan penyalahgunaan izin tanah kas desa. Tanah kas desa seharusnya tidak dijual-beli. Hal ini seringkali mengakibatkan perumahan mangkrak, ditinggalkan, dan tidak ditempati. Pembeli tergoda oleh tawaran harga yang sangat murah dari pengembang, dan pada awalnya dijanjikan perumahan yang cocok untuk investasi. Dalam hal ini, konsumen menjadi korban penipuan oleh pengembang tersebut.
Penegakan hukum terkait penyalahgunaan tanah kas desa tidak bisa terlepas dari peran pemerintah. Pemerintah desa harus membuat kebijakan yang sesuai untuk kepentingan bersama. Mereka juga harus meminimalisir pelanggaran dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Dalam penegakan hukum ini, partisipasi masyarakat dan pemerintah sangat penting. Diharapkan hal ini dapat menciptakan masyarakat yang aman dan damai dalam kehidupan bersama. (MS. 12/6/23)