NOTARIS Akan tidak berguna lagi?

Transformasi digital telah menyentuh berbagai sektor, termasuk sistem pertanahan. Permasalahan klasik seperti pemalsuan sertifikat, konflik kepemilikan, hingga praktik mafia tanah menjadi latar belakang perlunya inovasi. Teknologi blockchain, melalui penerapan smart contract dan NFT (Non-Fungible Token), hadir sebagai solusi potensial untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam transaksi jual beli dan pengalihan hak atas tanah.

Smart contract merupakan program digital yang mengeksekusi perjanjian secara otomatis ketika kondisi tertentu yang dibuat telah terpenuhi. NFT di sisi lain adalah aset digital unik yang tidak dapat ditukar satu sama lain. Dalam konteks pertanahan, NFT digunakan untuk mewakili sertifikat kepemilikan tanah yang tidak dapat dipalsukan atau digandakan, karena semua datanya tercatat di blockchain. Dalam artian, Smart Contract = Kontrak digital yang menjalankan dirinya sendiri tanpa perlu pihak ketiga seperti notaris, bank, atau yang lainya dengan ciri-ciri Smart Contract yaitu Self-executing: otomatis berjalan ketika kondisi terpenuhi, Immutable: tidak bisa diubah setelah ditulis dan tercatat di blockchain, Transparant: semua pihak bisa melihat isinya, Tanpa pihak ketiga: tidak perlu perantara karena sistem sudah otomatis.

Dalam praktiknya, proses jual beli tanah berbasis blockchain melibatkan penerbitan NFT oleh otoritas yang berwenang, seperti BPN atau PPAT digital. NFT tersebut memuat data tanah dan kepemilikannya secara terenkripsi. Transaksi dilakukan melalui smart contract, yang mengatur alur pembayaran, verifikasi identitas, dan pemindahan kepemilikan NFT. Produk yang dihasilkan meliputi NFT sebagai bukti digital kepemilikan, dokumen kontrak digital yang terekam otomatis, dan riwayat transaksi yang tidak bisa diubah. Beberapa Negara juga sudah menggunakan sistem smart contract blockchain dan mengakui legalitasnya dalam UU mereka seperti Estonia, beberapa Negara bagian di amerika serikat (Arizona, Nevada, Tennessee), Inggris dan Uni Emirat Arab (UEA).

Sistem digital berbasis blockchain menawarkan transparansi, efisiensi, dan keamanan tinggi dalam transaksi tanah. Proses verifikasi tidak lagi bergantung pada dokumen fisik yang rawan dimanipulasi. Seluruh proses dicatat secara permanen dan publik dapat mengakses riwayat kepemilikan dengan mudah. Dengan cara ini, sistem pertanahan dapat bertransformasi menjadi lebih terpercaya dan responsif dan lebih aman terhadap mafia.

Skema pertanahan konvensional memungkinkan praktik kecurangan karena lemahnya kontrol, ada seseorang yang mempunyai kewenangan tertentu untuk merubah, menggandakan atau membuat dan ketergantungan pada dokumen fisik. Mafia tanah dapat memanipulasi arsip, menggandakan sertifikat, atau melakukan pengalihan hak tanpa prosedur sah. Dalam sistem berbasis blockchain, kepemilikan hanya dapat berpindah melalui mekanisme yang sah dalam smart contract. Setiap tindakan tercatat dan tidak bisa dimanipulasi, memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat terhadap praktik ilegal.

Setelah transaksi selesai, pembeli akan menerima NFT yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan digital. NFT ini memuat informasi tanah yang tidak dapat diubah sembarangan. Selain itu, dokumen kontrak digital dan rekam jejak transaksi menjadi bukti tambahan yang mendukung keabsahan kepemilikan. Semua data tersebut dapat digunakan sebagai dokumen hukum yang dapat diverifikasi secara digital.

Tabel 1: Masalah umum di sistem sekarang

Masalah Penjelasan
Pemalsuan sertifikat Sertifikat bisa digandakan, dimanipulasi atau dijual ke banyak orang
Mafia tanah Oknum menyuap petugas untuk ubah data di BPN, bahkan tanpa sepengetahuan pemilik
Data tersebar dan manual Data kepemilikan tersebar, banyak arsip fisik, rawan hilang atau dimanipulasi
Sengketa atau tumpang tindih Dua orang memungkinkan bisa pegang sertifikat resmi untuk objek tanah yang sama

 

Tabel 2: Solusi melalui smart contract dan NFT Sertifikat tanah

Fitur Teknologi Cara Mencegah Kecurangan
NFT Tanah NFT hanya bisa ada satu (unik), mewakili objek tanah yang spesifik, tidak bisa di duplikasi
Smart Contract Proses jual beli, balik nama, hibah, warisan semua terekam permanen dan otomatis
Blockchain Riwayat transaksi, kepemilikan dan perpindahan hak tidak bisa diubah (immutable) kecuali dengan membuat pola transaksi baru atau peralihan baru yang hanya bisa dilakukan oleh pemilik atau pemegang hak
Verifikasi Publik Siapapun bisa melihat riwayat dan status tanah tanpa perlu minta salinan ke kantor BPN

 

Tanpa Blockchain, Mafia atau oknum dapat mengakses arsip fisik di BPN, ubah nama pemilik lalu sertifikat baru bisa dicetak, tidak ada transparasi, korban baru tahu setelah tanahnya dijual. Jika dengan smart contract dan NFT, NFT hanya bisa dialihkan melalui smart contract jadi tidak bisa diubah dibelakang layar, semua orang bisa cek hash sertifikat, status kepemilikan, dan riwayat transaksi secara publik

Teknologi ini bisa jadi alat ampuh untuk memberantas mafia tanah dan memperkuat hak masyarakat atas tanah selama Negara dan masyarakat masuk dalam ekosistem ini dan pemrograman diatur dengan baik serta kewenangan minting dibatasi dan terintegrasi dengan data base resmi.

Penulis: Kunedi

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer