Kerjasama dengan Pemerintahan Kota Yogyakarta, RBH AFTA Melakukan Penyuluhan Hukum Kembali

Jum’at, 19 juli 2024. Rumah Bantuan Hukum (RBH) Afta melakukan penyuluhan tentang bantuan hukum pada di kelurahan Keparakan. Kegiatan ini, merupakan bagian kerjasama dengan pemerintah kota Yogyakarta serta kerjasama dengan pihak kelurahan dalam fasilitas tempat juga peserta penyuluhan.

Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan sore hari ini disambut baik oleh Masyarakat kelurahan Prenggan, Bapak Yusup Ahbari, S.T. selaku lurah kelurahan Keparakan menyatakan dukungannya dan menyambut baik kegiatan ini karena merupakan bentuk perluasan informasi tentang hukum untuk meningktkan kesadaran hukum bagi Masyarakat, beliau berharap semoga kegiatan ini bisa memberi manfaat untuk warga yang membutuhkan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 27 peserta dari kuota 30 peserta, Ridwan Januar, S.H. selaku direktur RBH AFTA mengatakan bahwa kita dari RBH Afta membuka pintu untuk seluruh masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan bantuan hukum untuk bisa kita dampingi menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat Kelurahan Keparakan, Pemkot Yogyakarta telah bekerjasama dengan 21 OBH se-DIY yang salah satunya adalah kami RBH Afta yang juga bekerjasama dengan Pemkot Yogyakarta untuk bisa memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu.

Penyuluhan dengan tema Bantuan Hukum ini diisi oleh Nur Hamidah, SH. (Advokat Rumah Bantuan Hukum (RBH) Yayasan AFTA) selaku pemateri mengatakan “ ada beberapa persyaratan agar bisa menggunakan jasa kami secara gratis, namun apabila ada Masyarakat yang tidak mampu tetapi tidak memenuhi persyaratan, kami akan tetap membantu dan siap menerima seluruh Masyarakat yang memerlukan bantuan hukum untuk kami bantu dengan seksama.”

Reporter: Kunedi, S.H.

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *