Nur Hamidah Fauziah, Sleman, 26 November 2022, Rumah Bantuan Hukum (RBH) Yayasan Afta bekerjasama dengan Kalurahan Pandowoharjo gelar penyuluhan hukum dengan mengangkat tema “Meminimalisir Sengketa Tanah dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH)” yang dilaksankan di rumah makan bakso sapi soeltan, Pandowoharjo, Kec. Sleman, Kab. Sleman. Kegiatan tersebut di hadiri oleh Bapak Penewu Sleman, Ketua Forkom BPKAL Sleman dan BPKAL se-kapanewon Sleman. (26/11/22).
Bapak Dr.(c). Tahlis Noor Cahyadi,S.H.,MA.,M.H.,CLA selaku narasumber menyatakan Perlunya pengecekkan tata aturan dasar hukum pengelolaan tanah sebagai dasar untuk meminimalisir sengketa tanah. selain itu, Tahlis menyampaikan Peraturan terbaru Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 2 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran tanah Kasultanan dan Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini menjadi aturan terbaru tetang tata cara pendaftaran tanah, sehingga seluruh pejabat kalurahan, kapanewon dan pejabat yang menangani pertanahan harus membaca dan memahami peraturan terbaru ini.
“Perlunya pengecekkan aturan dasar hukum pengelolaan tanah apakah sudah sesuai atau tidak, hal ini sebagai dasar untuk meminimalisir sengketa tanah kas desa dan kasultanan”, ungkapnya.
Thalis juga menyampaikan bahwa tanah kasultanan tidak serta merta dapat dialih fungsikan menjadi tanah hunian. Pemberian aliih funsi tanah kasultanan harus mendapatkan ijin atau rekomendasi dari Gubernur, sedangkan kalurahan bukan merupakan subjek kepemilikan tanah, yang bisa menjadi subjek kepemilikan hanya perorangan, badan usaha dan Kabupaten.
Diakhir, Thalis menyampaikan bahwa “database sertipikat tanah perlu dibuat oleh Pemerintah sebagai sarana terbaru masyarakat untuk mengetahu tanah yang sudah tersertipikatkan dalam buku besar ATR/BPN.”