Kemenkumham, Ajukan Penambahan Anggaran Program Bantuan Hukum Kepada Komisi III DPR RI

Jakarta,- Mayoritas Fraksi pada Komisi III DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2022 yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Sebab, tahun depan Kementerian Hukum dan HAM RI diberikan mandat untuk melaksanakan tiga Prioritas Nasional dan pelaksanaan isu strategis terkait Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022, diantaranya terkait dengan program yang dilaksanakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof Eddy OS Hiariej menjelaskan, selain melaksanakan tiga Prioritas Nasional dan isu strategis terkait pelaksanaan RKP Tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM RI juga melaksanakan kegiatan strategis lain, diantaranya peningkatan kualitas anggaran bantuan hukum litigasi dan non-litigasi sesuai kebutuhan dan standar layanan, penguatan program Desa Sadar Hukum, serta kegiatan penyuluhan hukum sesuai kebutuhan dengan masyarakat yang dilaksanakan oleh BPHN, salah satu Unit Utama (Eselon I) di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Kami sangat memahami kondisi keuangan dan perekonomian negara di masa pandemi Covid-19 juga belum berakhir sampai saat ini. Oleh karena itu, meskipun selisih kekurangan anggaran Kementerian Hukum dan HAM RI sebesar Rp. 13,2 triliun, tetapi pada kesempatan yang baik ini, kami hanya mengajukan usulan tambahan anggaran tahun 2022 sebesar Rp 2,7 triliun. Untuk membiayai kekurangan anggaran pada tiga program dengan kegiatan yang strategis,” kata Wamenkumham, sewaktu Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM RI, Senin (7/6) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Gd. Nusantara II, Senayan – Jakarta.

Dalam pemaparannya, Wamenkumham menyampaikan, sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengajukan usulan anggaran kepada Menteri Keuangan sebesar Rp 30,2 triliun. Namun, berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, disetujui Pagu Indikatif Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2022 sebesar Rp 17 triliun, sehingga terdapat selisih kekurangan sebesar Rp 13,2 triliun. Meskipun begitu, dibandingkan dengan alokasi anggaran tahun 2021 sebesar Rp 16,9 triliun, Pagu Indikatif Tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 64.024.274.000,-.

Pagu Indikatif Tahun 2022, lanjut Wamenkumham, dipergunakan salah satunya terkait dengan program yang diemban oleh BPHN, yakni perencanaan legislasi, penyusunan dan penyelarasan Naskah Akademik, pembinaan jabatan fungsional, fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah, serta evaluasi regulasi. Di samping itu, anggaran juga diproyeksikan untuk mensukseskan pemberian bantuan hukum, penyuluhan hukum, dan desa sadar hukum.

“Kami tidak dapat bekerja sendiri, dalam pelaksanaannya nanti kami akan melakukan sinergi dan kolaborasi dengan baik antara Kementerian/Lembaga terkait termasuk dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Hukum dan HAM dalam mensukseskan pembangunan bidang hukum dan HAM di negeri ini. Besar harapan kami, Komisi III DPR RI berkenan membantu memberikan tambahan anggaran yang kami ajukan ini,” kata Wamenkumham.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery menjelaskan, secara teknis hasil pembahasan Rencana Kerja Anggaran dan Rencana Kerja Pemerintah (RKA/RKP) masih akan dibahas lewat forum internal yang berisi Anggota Komisi III DPR RI. Sejak pagi hingga siang hari, telah mendengarkan penjelasan dari Wamenkumham terkait Pagu Indikatif Tahun 2022 yang disampaikan, yakni Rp 17.021.652.627.000,- beserta usulan tambahan yang diajukan Rp 2.746.171.951.000,- sehingga menjadi Rp 19.767.824.578.000,-.

“Berdasarkan hasil pembahasan rapat ini akan dibawa ke rapat internal Komisi III DPR RI dan keputusan hasil rapat internal akan disampaikan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI secara tertulis untuk disinkronisasikan,” kata Herman.

Di samping itu, berdasarkan pantauan dari ruang rapat Komisi III DPR RI, sejumlah anggota dari berbagai fraksi turut menyoroti soal minimnya anggaran padahal program dimaksud sangat penting dan strategis. Misalnya, anggaran terkait dengan pembangunan Lapas/Rutan, perawatan server Keimigrasian, termasuk program yang diemban oleh BPHN. “Bantuan Hukum Litigasi dan Non-Litigasi, ini bagus dan harus dibesarkan kalau bisa anggarannya,” kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Moh Rano Al Fath.

Pada prinsipnya, anggota Komisi III secara bulat setujui usulan tambahan anggaran, baik yang diajukan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan, juga mengatakan selama periode ini, Komisi III DPR RI tidak pernah memotong anggaran K/L. Namun, ia mengingatkan agar postur anggaran tetap memperhatikan akuntabilitas dan bisa mencerminkan kebutuhan di lapangan.

“Yang namanya anggaran harus sesuai yang dibutuhkan. Mitra-mitra ini harus nyaman. Pagu Indikatif itu harus mencerminkan kebutuhan dan tidak boleh dikurangi. Tidak ada sejarahnya, di masa kepemimpinan kami tidak ada pemotongan anggaran oleh Komisi III DPR RI. Tapi sesuai arahan dari Ketua DPR RI, postur APBN ini harus berkualitas, kemudian harus akuntabel dan cerminkan kebutuhan,” sebut Arteria. (sumber: bphn.go.id)

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *