Laksanakan Penyuluhan Hukum, RBH AFTA Bersedia Melakukan Pendampingan Hukum

Jum’at, 12 juli 2024. Rumah Bantuan Hukum (RBH) Afta melakukan penyuluhan tentang bantuan hukum pada di kelurahan Prenggan. Kegiatan ini, merupakan bagian kerjasama dengan pemerintah kota Yogyakarta serta kerjasama dengan pihak kelurahan dalam fasilitas tempat juga peserta penyuluhan.

Penyuluhan Hukum ini disambut baik oleh Masyarakat kelurahan Prenggan, Sekretaris kelurahan menyatakan dukungannya dan menyambut baik kegiatan ini, beliau berharap semoga kegiatan ini bisa memberi manfaat untuk warga yang membutuhkan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 20 peserta dari kuota 30 peserta, pemkot Yogyakarta juga turut hadir yang diwakili oleh Yuyun bagian hukum pemkot Yogyakarta, mengatakan “ Pemkot Yogyakarta telah melaksanakan kegiatan ini sekitar 3 tahun yang bekerjasama dengan beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Yogyakarta, bahwa pemkot memberi subsidi untuk menggunakan jasa pengacara secara gratis untuk Masyarakat yang tidak mampu dan hal tersebut merupakan komitmen dari pemkot untuk pemenuhan hak Masyarakat dibagian hukum.”

Penyuluhan dengan tema Bantuan Hukum ini diisi oleh Ridwan Januar selaku pemateri sekaligus direktur RBH Afta mengatakan “ ada beberapa persyaratan agar bisa menggunakan jasa kami secara gratis, namun apabila ada Masyarakat yang tidak mampu tetapi tidak memenuhi persyaratan, kami akan tetap membantu dan siap menerima seluruh Masyarakat yang memerlukan bantuan hukum untuk kami bantu dengan seksama.”

Reporter: Kunedi

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *