
A. Revolusi Hak Disabilitas Mental: Dari Objek Medis Menjadi Subjek Hukum Global
Sejarah perlindungan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas telah memasuki babak baru sejak disahkannya Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) oleh PBB pada tahun 2006. Sebelum konvensi ini lahir, penyandang disabilitas mental sering kali dipandang melalui kacamata “belas kasihan” atau model medis yang menganggap kondisi mereka sebagai “kerusakan” yang harus diperbaiki atau diisolasi dari masyarakat.
B. Pergeseran ke Model Sosial dan HAM
Pasal 1 CRPD mendefinisikan disabilitas bukan sebagai penyakit, melainkan sebagai hasil interaksi antara keterbatasan fungsi (fisik, mental, intelektual) dengan hambatan lingkungan serta sikap masyarakat. Dalam konteks disabilitas mental, hal ini mencakup spektrum luas, mulai dari gangguan psikososial seperti skizofrenia dan bipolar, hingga gangguan perkembangan seperti autisme. Konvensi ini menuntut dunia internasional untuk melihat mereka sebagai pemegang hak yang setara.
C. Debat Kapasitas Hukum: Pasal 12 CRPD
Salah satu poin paling progresif sekaligus kontroversial adalah Pasal 12 CRPD mengenai pengakuan yang sama di hadapan hukum. Komite CRPD memperkenalkan paradigma Universal Legal Capacity. Prinsip ini secara tegas menolak pencabutan hak seseorang hanya karena diagnosis gangguan mental.
Negara-negara pihak didorong untuk beralih dari mekanisme Substitute Decision-Making (pengambilan keputusan oleh wali) ke arah Supported Decision-Making (dukungan pengambilan keputusan). Artinya, alih-alih mengambil alih hak suara atau hak milik seorang penyandang disabilitas, negara wajib menyediakan pendampingan agar individu tersebut tetap bisa mengekspresikan kehendak dan pilihannya sendiri. Otonomi individu adalah inti dari martabat kemanusiaan yang diperjuangkan oleh CRPD.
Referensi Utama: Pasal 1, 3, dan 12 CRPD; Lucy Series & Anna Nilsson (2019); European Disability Forum (2025)
