Jakarta,- Kementerian Hukum dan HAM menjanjikan perlindungan hukum bagi seluruh petugas pemasyarakatan yang menangani narapidana (napi) tindak pidana terorisme. Garansi tersebut berdasar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum dan HAM) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Orta) dan Permenkum dan Ham Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Jaminan tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) …
Ini Persyaratan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Periode 2022-2024
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI (BPHN Kemenkumham) membuka kesempatan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di seluruh wilayah Indonesia untuk mendaftar sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode 2022-2024 sebagai amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Calon OBH yang memenuhi persyaratan serta dinyatakan lolos Verifikasi dan Akreditasi, berkewajiban melakukan Bantuan Hukum baik litigasi maupun nonlitigasi kepada Masyarakat, khususnya Orang Tidak Mampu dengan anggaran …
Strategi Organisasi Bantuan Hukum dalam Penyerapan Anggaran Bantuan Hukum
Strategi Organisasi Bantuan Hukum dalam Penyerapan Anggaran Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan HAM di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 Faisal Luqman Hakim[1] Abstrack Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid mandates the government’s obligation to provide legal aid funds to disadvantaged communities. To be able to channel these funds, the Ministry of Law and Human Rights collaborates with Legal Aid Organizations …
RBH Yayasan Afta
RUMAH BANTUAN HUKUM (RBH) YAYASAN AFTA merupakan lembaga bantuan hukum dibawah naungan Yayasan Afta, yang dibentuk pada tanggal 5 Juni 2014 di Yogyakarta. RBH Yayasan Afta dibentuk dalam rangka turut berpartisipasi dan berkontribusi dalam penegakan hukum dan kampanye akses kepada keadilan (access to justice). Oleh karenanya RBH Yayasan Afta berkonsentrasi dalam hal pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi. Pada awal tahun 2016 RBH …
Masih Perlu Bentuk Konkrit Jaminan Hukum Bagi Paralegal
Yogyakarta, – Pada tanggl 29 Januari 2021 Pemerintah RI melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Permen ini Diundangkan pada tanggal 3 Februari 2021 dan dicatat dalam Berita Negara No.96, 2021. Permen ini mencabut Permen No. 1 Tahun 2018 sebagai dampak dari Putusan Mahkamah Agung No.22 P/HUM/2018 yang …